PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
A.
Pengertian
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional maka pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab (Pasal 3 UU Sisdiknas). Sedangkan budaya adalah nilai,
moral, norma dan keyakinan (belief), fikiran yang dianut oleh suatu
masyarakat/bangsa dan mendasari perilaku seseorang sebagai dirinya, anggota
masyarakat, dan warganegara. Budaya mengatur perilaku seseorang mengenai
sesuatu yang dianggap benar, baik, dan indah. Selanjutnya, karakter adalah watak
yang terbentuk dari nilai, moral, dan
norma yang mendasari cara pandang, berfikir, sikap, dan cara bertindak seseorang
serta yang membedakan dirinya dari orang lainnya. Karakter bangsa terwujud dari
karakter seseorang yang menjadi anggota masyarakat bangsa tersebut.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah pendidikan
yang mengembangkan nilai-nilai budaya
dan karakter pada diri peserta didik sehingga menjadi dasar bagi mereka dalam
berpikir, bersikap, bertindak dalam mengembangkan dirinya sebagai individu,
anggota masyarakat, dan warganegara. Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
yang dimiliki peserta didik tersebut menjadikan mereka sebagai warganegara Indonesia
yang memiliki kekhasan dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.
B.
Landasan
Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan pada dasarnya adalah suatu upaya sadar untuk
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar tersebut tidak
boleh dilepaskan dari lingkungan peserta
didik berada terutama dari lingkungan budayanya (Ki Hajar Dewantara; Pring;
Oliva). Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip tersebut akan menyebabkan
mereka tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi maka mereka tidak
akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam
lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan
adalah dia menjadi orang yang tidak menyukainya budayanya.
Budaya yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan
berkembang adalah budaya di lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa)
berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya nasional bangsanya dan
budaya universal yang dianut oleh ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi
asing terhadap lingkaran-lingkaran budaya tersebut pada gilirannya maka dia
tidak mengenal dengan baik budaya bangsanya dan dirinya sebagai anggota budaya
bangsa. Dalam situasi demikian maka dia sangat rentan terhadap pengaruh budaya
luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan
(valueing). Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma
dan nilai budaya nasional nya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan
pertimbangan (valueing) tersebut.
Semakin kuat dasar
pertimbangan yang dimilikinya semakin kuat pula kecenderungannya untuk
menjadi warganegara yang baik. Pada titik kulminasinya, norma dan nilai budaya
tersebut akan menjadi norma dan nilai budaya bangsanya. Dengan demikian maka
warganegara Indonesia
akan memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak dan menyelesaikan masalah
yang sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesia-annya. Hal ini sesuai
dengan fungsi utama pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas yaitu
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” . Oleh karena itu
aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional
(UUD 1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk
mengembangkan keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan
bangsa.
Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan
dari karakter tersebut menghendaki suatu
proses yang berkelanjutan (never ending process), dilakukan melalui berbagai
mata pelajaran yang ada dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi,
ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama,
pendidikan jasmani dan olahraga, seni serta ketrampilan). Dalam mengembangkan
pendidikan karakter bangsa kesadaran
akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Prof Dr
Sartono Kartodirdjo secara tegas menyatakan bahwa kesadaran tersebut hanya
dapat terbangun dengan baik melalui pendidikan sejarah karena sejarah dapat
memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa dirinya dan bangsanya di
masa lalu yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu
dalam pendidikan karakter bangsa harus terbangun pula kesadaran, pengetahuan,
wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan di mana dirinya dan bangsanya
hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat (antropologi), sistem sosial
yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), sistem ketatanegaraan,
pemerintahan, dan politik (ketatanegaraan/ politik/ kewarganegaraan), bahasa
Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi, dan
seni. Artinya, perlu ada upaya terobosan
terhadap kurikulum berupa pengembangan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi
pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan terobosan kurikulum yang demikian
maka nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri peserta didik akan sangat
kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan dirinya, masyarakat, bangsa dan
bahkan ummat manusia.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui
pendidikan nilai-nilai atau kebajikan (virtue) yang menjadi dasar budaya dan
karakter bangsa. Kebajikan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya
adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa pada
dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan
hidup/ideology bangsa Indonesia,
agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan
nasional.
C.
Fungsi
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan
budaya dan karakter bangsa berfungsi sebagai:
1.
perluasan
pengembangan potensi peserta didik agar mereka
memiliki kepeduliaan terhadap nilai-nilai yang mendasari kehidupan
budaya dan karakter bangsa
2.
memperkuat
kiprah pendidikan nasional untuk bertanggungjawab dalam pengembangan ranah yang
lebih luas dari ranah kognitif.
3. wahana dalam
mengembangkan potensi kemanusiaan peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat, dan warganegara
- Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Tujuan pendidikan
budaya dan karakter bangsa adalah:
1.
mengembangkan
potensi afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
2.
mengembangkan
kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan
kebangsaan
3.
mengembangkan
lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh
kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan
penuh dignity.
E.
Nilai-nilai
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter
bangsa diidentifikasi dari:
-
Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu
kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama.
Secara politis kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal
dari agama. Atas dasar pertimbangan itu maka nilai-nilai pendidikan budaya dan
karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaedah yang berasal dari
agama.
-
Pancasila: negara Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat
pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang
terdapat dalam UUD 1945 tersebut. Artinya, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi,
kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa
bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang lebih baik dan
warganegara yang lebih baik adalah warganegara yang menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupannya sebagai warganegara.
-
Budaya adalah suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup
bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui
masyarakat tersebut. Nilai-nilai budaya tersebut dijadikan dasar dalam memberi
makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar anggota masyarakat
tersebut. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat
mengharuskan budaya menjadi sumber nilai-nilai dari pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
-
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah kualitas manusia
Indonesia yang harus dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai
jenjang dan jalur. Di dalam tujuan pendidikan nasional terdapat berbagai nilai
kemanusiaan yang harus dimiliki seorang warganegara. Oleh karena itu, tujuan
pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan
pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Berdasarkan keempat sumber nilai tersebut maka
dihasilkan sejumlah nilai untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa, yaitu:
·
Religius : suatu sikap dan perilaku yang patuh
dalam melaksanakan ajaran agama yang
dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun
dengan pemeluk agama lain.
·
Jujur: perilaku yang didasarkan pada kebenaran,
menghindari perilaku yang salah, dan menjadikan dirinya menjadi orang yang
selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
·
Toleransi: suatu tindakan dan sikap yang
menghargai pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari pendapat,
sikap, dan tindakan dirinya.
·
Disiplin: suatu tindakan tertib dan aptuh pada
berbagai ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakannya.
·
Kerja keras: suatu upaya yang diperlihatkan
untuk selalu menggunakan waktu yang tersedia untuk suatu pekerjaan dengan
sebaik-baiknya sehingga pekerjaan yang dilakukan selesai pada waktunya
·
Kreatif:
berpikir untuk menghasilkan suatu cara atau produk baru dari apa yang telah
dimiliki
·
Mandiri: kemampuan
melakukan pekerjaan sendiri dengan kemampuan yang telah dimilikinya
·
Demokratis:
sikap dan tindakan yang menilai tinggi hak dan kewajiban dirinya dan orang lain
dalam kedudukan yang sama
·
Rasa ingin tahu: suatu
sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui apa yang dipelajarinya
secara lebih mendalam dan meluas dalam berbagai aspek terkait.
·
Semangat
kebangsaan: suatu cara berpikir, bertindak, dan wawasan yang menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
·
Cinta
tanah air: suatu sikap yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan
penghargaan yang tinggi terhadap
lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsanya.
·
Menghargai prestasi:
suatu sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang
berguna bagi masyarakat, dan mengakui dan menghormati keberhasilan orang lain.
·
Bersahabat/komunikatif:
suatu tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan
bekerjasama dengan orang lain.
·
Cinta
damai: suatu sikap dan tindakan yang selalu menyebabkan orang lain senang dan
dirinya diterima dengan baik oleh orang lain, masyarakat dan bangsa
·
Senang membaca: suatu
kebiasaan yang selalu menyediakan waktu untuk membaca bahan bacaan yang
memberikan kebajikan bagi dirinya.
·
Peduli
sosial: suatu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberikan bantuan untuk
membantu orang lain dan masyarakat dalam meringankan kesulitan yang mereka
hadapi.
·
Peduli
lingkungan: suatu sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan
pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk
memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar