BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar
(konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan
oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari
keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan
kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara
itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem
penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja
lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan
setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan
mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan
melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang
terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek
ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah
antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara
sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip
sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga
negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai
dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek
kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia
(terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai
dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam
memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain,
adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and
balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada
era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap
ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan
model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde baru dan
pada masa reformasi.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI
pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan
perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada
kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk
mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang
kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah
kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal
12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI,
ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta
mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman
Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di
Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era
pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada
tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
- Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa
negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam
melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab
kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat.
Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
- Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini
memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan
terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden
harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan
oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab
kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban
menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada
di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis,
tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat
yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan
undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung
dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet
parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak
tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri
merupakan pembantu presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan
berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung
jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR
karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota
MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan
sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap
sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
- Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3
partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang
memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
- Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun
1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan
pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran
yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei
1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan
mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar
dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan
diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai
tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi".
Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan
pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde
Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi
sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik
Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
- Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah
negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan
16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal
dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1
UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945)
berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan
kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang
masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap
lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan
negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check
and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh
undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah,
semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan,
yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah
kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan
undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan
kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan
rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya
yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya
untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
- Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan
mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam
pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena
melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat
mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala
ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai
wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal
reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada
Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk
masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001)
presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara
(Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d.
22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih
relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan
sistem presidensial.
- Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya
diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.
MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3).
Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan
pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta
hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
- Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah
sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.
Sumber Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar